BY: Ust Abduh Tuasikal.
Kartu diskon yaitu kartu yang pemegangnya mendapatkan potongan harga
khusus pada saat berbelanja di beberapa toko yang telah menyepakati
untuk memberikan potongan harga sebelumnya.
Kartu diskon bisa jadi diterbitkan oleh perusahaan jasa iklan yang
nantinya akan mencari toko-toko atau perusahaan yang mau memberikan
kartu diskon. Bisa pula kartu diskon diterbitkan oleh perusahaan/ toko
yang akan memberikan diskon itu sendiri. Di antara tujuannya adalah
untuk menarik pelanggan supaya setia berlangganan kebutuhan di tempat
mereka walaupun perusahaan mendapatkan untung sedikit.
Kartu
diskon di sini ada yang diperoleh dengan pembelian kartu sebagai iuran
keanggotaan atau biaya administrasi dan ada pula kartu yang diterbitkan
secara cuma-cuma seperti yang dilakukan oleh beberapa hotel atau
maskapai penerbangan.
Hukum Kartu Diskon
Untuk memahami hukum kartu diskon, maka kita bisa kategorikan kartu diskon menjadi tiga macam:
1. Jika kartu diskon tersebut gratis (seperti diterbitkan oleh
beberapa hotel atau maskapai penerbangan), tidak ada biaya untuk
pembayaran kartu tersebut, maka seperti itu boleh. Kartu semacam ini
dianggap seperti janji dari pihak penjual kepada pelanggan atau sebagai
hadiah cuma-cuma. Namun dengan syarat penjual tidak menaikkan harga
barang karena kartu diskon tersebut.
2. Jika kartu diskon
diperoleh dengan tambahan biaya dari pelanggan (seperti untuk biaya
administrasi atau iuran keanggotaan), kartu diskon seperti ini
terlarang. Di dalamnya mengandung unsure maysir (judi). Kartu semacam
ini terdapat ghoror (ketidakjelasan) karena tidak semua pelanggan berhak
mendapatkan diskon tersebut, ada yang memperoleh dan ada yang tidak,
intinya ada spekulasi (ghoror). Tidak jelas pula berapa potongan atau
diskon yang diperoleh, ini jelas mengandung ghoror. Begitu pula bisa
jadi si pelanggan mendapatkan potongan melebihi setoran awal yang ia
beri. Sisi terakhir ini mengandung riba karena pemegang kartu menukar
uang iuran keanggotaan dengan uang potongan harga barang/ jasa yang
sejenis
3. Jika kartu diskon diperoleh dengan cara dibeli oleh
pelanggan dengan biaya tertentu, namun biaya ini untuk mengganti biaya
pembuatan kartu tanpa adanya biaya tambahan, maka seperti ini mengandung
syubhat. Untuk hati-hatinya kita menjauhi bentuk kartu diskon jenis ini
karena ditakutkan biaya kartu tidak sesuai kenyataan. Kecuali jika
dipastikan bahwa setoran yang diberikan jelas-jelas untuk penerbitan
kartu saja dan bukan untuk tujuan lainnya.
Dari fatwa Al Lajnah
Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia no. 19114 (juz 14, hal. 13), setelah
melakukan penelitian lebih jauh, mereka menyimpulkan bahwa kartu diskon
itu terlarang untuk diterbitkan atau dimiliki karena beberapa alasan
berikut:
1. Di dalamnya terdapat unsur ghoror dan judi
(taruhan). Karena menyerahkan iuran keanggotaan atau uang administrasi
tanpa mendapatkan timbal balik yaitu kartu tersebut ketika habis masa
berlakunya kadang tidak digunakan oleh pelanggan, atau si pelanggan
menggunakannya tetapi tidak sesuai dengan bayaran awal yang ia setorkan
untuk penerbitan kartu. Seperti ini terdapat unsur ghoror (spekulasi
tinggi) dan taruhan (alias: judi). Padahal Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ
بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku saling ridho di antara kamu” (QS. An Nisa’: 29).
2. Di
dalamnya mengandung riba jika sumber diskon berasal dari pelanggan (si
pemilik kartu) dan bisa jadi si penjual gagal memberikan diskon. Di sini
dihukumi riba yang haram[1] karena bisa jadi diskon yang diberikan
melebihi setoran awal untuk pembuatan kartu. Inilah kenyataan yang
terjadi. Dan terjadilah ghoror (ketidakjelasan) atas kartu yang
diterbitkan.
3. Kartu diskon memiliki dampak buruk yaitu dapat
menimbulkan saling cemburu antara pelanggan yang memiliki kartu dan yang
tidak memiliki kartu. Bisa jadi pula pembeli bersikap terlalu boros
dalam membelanjakan harta sampai membeli barang yang tidak dibutuhkan
karena hanya ingin memanfaatkan diskon saja.
Kesimpulan
Kartu diskon yang diterbitkan atau dimiliki dengan cara dibeli untuk
mendapatkan potongan harga atau sebagai iuran keanggotaan tahunan, maka
tidak dibolehkan karena mengandung ghoror (unsur ketidakjelasan). Karena
si pelanggan memberikan setoran, namun tidak jelas berapa diskon yang
diperoleh. Ini jelas mengandung spekulasi rugi lebih besar daripada
untung yang diperoleh si pelanggan. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam telah melarang ghoror dalam jual beli sebagaimana disebutkan
dalam hadits,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli hashoh
(hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli
ghoror (mengandung unsur ketidakjelasan)” (HR. Muslim no. 1513). Sisi
lainnya, kartu diskon dengan bayaran seperti ini mengandung riba karena
bisa jadi potongan harga bagi si pelanggan melebihi dari setoran awal.
Jika kartu diskon diterbitkan secara gratis (cuma-cuma), maka untuk
menerbitkan dan memilikinya dibolehkan. Kartu semacam ini termasuk janji
pemberian secara cuma-cuma dari toko/perusahaan atau sebagai hadiah.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
Wallahu waliyyut taufiq.
Referensi:
Fiqhul Mu’amalah Al Maliyah Al Mu’ashiroh, Dr. Sa’ad bin Turki Al
Khotslan, terbitan Dar Al Shomaie, cetakan pertama, tahun 1433 H
Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 19114
Penjelasan di web Yasaloonak.net
@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 4 Jumadal Ula 1433 H
www.rumaysho.com
[1] Disebut riba karena bisa jadi potongan harga bagi si pelanggan
melebihi dari setoran awal. Ibaratnya si pelanggan memberi utangan
kepada si penjual, lalu dia mengambil untung. Padahal setiap utang
piutang yang ditarik keuntungan adalah riba yang haram sebagaimana
kesepakatan para ulama