Adapun
yang berwenang membagi harta waris atau yang menentukan bagiannya yang
berhak mendapatkan dan yang tidak, bukanlah orang tua anak, keluarga
atau orang lain, tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena Dia-lah yang
menciptakan manusia, dan yang berhak mengatur kebaikan hambaNya.
“Artinya : Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk)
anak-anakmu. Yaitu, bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian
dua orang anak perempuan…”[An-Nisa : 11]
“Artinya : Mereka
meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah : “Allah memberi
fatwa kepadamu tentang kalalah, (yaitu) jika seorang meninggal dunia,
dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan…” [An-Nisa :
176]
Sebab turun ayat ini, sebagaimana diceritakan oleh
sahabat Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu bahwa dia bertanya kepada
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Wahai Rasulullah, apa yang
harus aku lakukan dengan harta yang kutinggalkan ini”? Lalu turunlah
ayat An-Nisa ayat 11. Lihat Fathul Baari 8/91, Shahih Muslim 3/1235,
An-Nasa’i Fil Kubra 6/320
Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu
berkata, datang isteri Sa’ad bin Ar-Rabi’ kepada Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam dengan membawa dua putri Sa’ad. Dia (isteri Sa’ad)
bertanya :”Wahai Rasulullah, ini dua putri Sa’ad bin Ar-Rabi. Ayahnya
telah meninggal dunia ikut perang bersamamu pada waktu perang Uhud,
sedangkan pamannya mengambil semua hartanya, dan tidak sedikit pun
menyisakan untuk dua putrinya. Keduanya belum menikah….”. Beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allahlah yang akan memutuskan
perkara ini”. Lalu turunlah ayat waris.
Beliau Shallallahu
‘alaihi wa sallam memanggil paman anak ini, sambil bersabda : “Bagikan
kepada dua putri Sa’ad dua pertiga bagian, dan ibunya seperdelapan
Sedangkan sisanya untuk engkau”[Hadits Riwayat Ahmad, 3/352, Abu Dawud
3/314, Tuhwatul Ahwadzi 6/267, dan Ibnu Majah 2/908,Al-Hakim
4/333,Al-Baihaqi 6/229. Dihasankan oleh Al-Albani. Lihat Irwa 6/122]
Berdasarkan keterangan diatas jelaslah, bahwa yang berwenang dan berhak
membagi waris, tidak lain hanyalah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bahkan
Allah mempertegas dengan firmanNya : “Ini adalah ketetapan dari Allah”.
Dan firmanNya : “Itu adalah ketentuan Allah”. Lihat surat An-Nisa ayat
11,13, dan 176.
Ketentuan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah
sangat tepat dan satu-satunya cara untuk menanggulangi problema keluarga
pada waktu keluarga meninggal dunia, khususnya dalam bidang pembagian
harta waris, karena pembagian dari Allah Subhanahu wa Ta’ala pasti adil.
Dan pembagiannya sudah jelas yang berhak menerimanya..Oleh sebab itu,
mempelajari ilmu fara’idh atau pembagian harta pusaka merupakan hal yang
sangat penting untuk menyelesaikan perselisihan dan permusuhan di
antara keluarga, sehingga selamat dari memakan harta yang haram.
Berikutnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala menentukan pembagian harta waris ini untuk kaum laki-laki dan perempuan. Allah berfirman.
“Artinya : Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan
ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari
harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak
menurut bahagian yang telah ditetapkan” [An-Nisa : 7]
Dalil pembagian harta waris secara terperinci dapat dibaca dalam surat An-Nisa ayat 11-13 dan 176.
BARANG YANG DIANGGAP SEBAGAI PENINGGALAN HARTA WARIS
Dalam ilmu fara’idh, terdapat istilah At-Tarikah. Menurut bahasa,
artinya barang peninggalan mayit. Adapun menurut istilah, ulama berbeda
pendapat. Sedangkan menurut jumhur ulama ialah, semua harta atau hak
secara umum yang menjadi milik si mayit. Lihat Fiqhul Islam Wa Adillatih
8/270.
Muhammad bin Abdullah At-Takruni berkata : “At-Tarikah
ialah, segala sesuatu yang ditinggalkan oleh mayit, berupa harta yang ia
peroleh selama hidupnya di dunia, atau hak dia yang ada pada orang
lain, seperti barang yang dihutang, atau gajinya, atau yang akan
diwasiatkan, atau amanatnya, atau barang yang digadaikan, atau barang
baru yang diperoleh sebab terbunuhnya dia, atau kecelakaan berupa
santunan ganti rugi. Lihat kitab Al-Mualim Fil Fara’idh hal.119
Adapun barang tidak berhak diwaris, diantaranya:
[1]. Peralatan tidur untuk isteri dan peralatan yang khusus bagi
dirinya, atau pemberian suami kepada isterinya semasa hidupnya. Lihat
Fatawa Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta 16/429
[2].
Harta yang telah diwakafkan oleh mayit, seperti kitab dan lainnya. Lihat
Fatawa Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta 16/466
[3].
Barang yang diperoleh dengan cara haram, seperti barang curian,
hendaknya dikembalikan kepada pemiliknya, atau diserahkan kepada yang
berwajib. Lihat keterangannya di dalam kitab Al-Muntaqa Min Fatawa, Dr
Shalih Fauzan 5/238
Semua barang peninggalan mayit bukan
berarti mutlak menjadi milik ahli waris, karena ada hak lainnya yang
harus diselesaikan sebelum harta peninggalan tersebut dibagi. Hak-hak
yang harus diselesaikan sebelum harta waris tersebut dibagi ialah
sebagai berikut.
[1]. Mu’nat Tajhiz Atau Perawatan Jenazah
Kebutuhan perawatan jenazah hingga penguburannya. Misalnya meliputi
pembelian kain kafan, upah penggalian tanah, upah memandikan, bahkan
perawatan selama dia sakit. Semua biaya ini diambilkan dari harta si
mayit sebelum dilakukan hal lainnya. Berdasarkan perkataan Ibnu Abbas
Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Dan kafanillah dia dengan dua pakaianya” [Hadits Riwayat Bukhari 2/656,
Muslim 2/866] Maksudnya, peralatan dan perawatan jenazah diambilkan
dari harta si mayit.
[2]. Al-Huquq Al-Muta’aliqah Bi Ainit Tarikah Atau Hak-Hak Yang Berhubungan Dengan Harta Waris.
Misalnya barang yang digadaikan oleh mayit, hendaknya diselesaikan
dengan menggunakan harta si mayit, sebelum hartanya di waris. Bahkan
menurut Imam Syafi’i, Hanafi dan Malik. Didahulukan hak ini sebelum
kebutuhan perawatan jenazah, karena berhubungan dengan harta si mayit.
Lihat Fiqhul Islami wa Adillatihi 8/274. Tas-hil Fara’idh, 9. Dalilnya
ialah, karena perkara ini termasuk hutang yang harus diselesaikan oleh
si mayit sebagaimana disebutkan di dalam surat An-Nisa ayat 12, yaitu :
“Sesudah dibayar hutangnya”.
[3]. Ad-Duyun Ghairu Al-Muta’aliqah Bit Tarikah Atau Hutang Si Mayit
Apabila si mayit mempunyai hutang, baik yang behubungan dengan
berhutang kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, seperti membayar zakat dan
kafarah, atau yang berhubungan dengan anak Adam, seperti berhutang
kepada orang lain, pembayaran gaji pegawainya, barang yang dibeli belum
dibayar, melunasi pembayaran, maka sebelum diwaris, harta si mayit
diambil untuk melunasinya. Dalilnya ialah.
“Artinya : Sesudah
dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya
dengan tidak memberi madharat (kepada ahli waris)” [An-Nisa : 12]
[4]. Tanfidzul Wasiyyah Atau Menunaikan Wasiat
Sebelum harta diwaris, hendaknya diambil untuk menunaikan wasiat si
mayit, bila wasiat itu bukan untuk ahli waris, karena ada larangan hal
ini, dan bukan wasiat yang mengandung unsur maksiat, karena ada larangan
mentaati perintah maksiat. Wasiat ini tidak boleh melebihi sepertiga,
karena merupakan larangan. Dalilnya, lihat surat An-Nisa ayat 12 yaitu :
“Sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat”.
Jika empat perkara
di ats telah ditunaikan, dan ternyata masih ada sisa hak milik si
mayit, maka itu dinamakan Tarikah atau bagian bagi ahli waris yang masih
hidup. Dan saat pembagian harta waris, jika ada anggota keluarga
lainnya yang tidak mendapatkan harta waris ikut hadir, sebaiknya diberi
sekedarnya, agar dia ikut merasa senang, sebagaimana firman Allah dalam
surat An-Nisa ayat 8.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi
Khusus/Tahun IX/1426H/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah
Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183]