Senin, 20 Januari 2014

Tips Menurunkan Berat Badan Setelah Melahirkan Normal/Caesar

                               
Sumber: http://bidanku.com/,

Perubahan tubuh akan terjadi pada saat seorang wanita mengandung. Dada, perut dan pinggul akan semakin besar. Itu hal yang wajar. Namun, setelah melahirkan, perlu diusahakan agar perut yang kendor bisa kembali ramping. Sehingga penampilan tetap menarik. Bagaimana caranya?

1. Minum Jamu Tradisional - Beras Kencur
Dalam tradisi masyarakat Jawa, biasanya ibu-ibu muda yang baru melahirkan rajin meminum ramuan jamu untuk memulihkan kondisinya. Beras kencur adalah salah satu bahan alami yang dapat diracik sendiri untuk mengatasi perut atau rahim yang kendor. Sehingga kembali akan singset seperti sebelum hamil.

Bahkan kalau Anda rajin minum beras kencur, selain rahim akan mengecil juga mengurangi kemungkinan infeksi dalam kandungan. Untuk meracik ramuan ini, sediakan 3 sendok makan beras, jahe sepotong besar, kunyit kecil, gula jawa 125 gram, asam jawa 1 sendok makan, garam, jeruk nipis 1 butir dan sedikit daun pandan.

Mula-mula beras direndam 3 jam lamanya. Gula, kunyit, asam, jahe, dan daun pandan direbus dengan 3 gelas air, kemudian disaring. Kencur, jahe, dan kunyit (yang diambil setelah direbus), digiling dengan beras. Sesudah halus air rebusan tadi sedikit demi sedikit dicampurkan pada gilingan rempah-rempah tadi. Saringlah dengan kain yang bersih. Terakhir, peraslah jeruk nipis dan bubuhi garam secukupnya. Kalau kurang manis tambahkan gula pasir.

Ramuan itu siap diminum. Sebaiknya Anda teratur dan rajin meminumnya sehingga kondisi badan akan kembali seperti semula. Ramuan yang meracik sendiri ini selain lebih sehat juga khasiatnya lebih ampuh. Karena masih alami tidak tercampur bahan kimia.

2. Menyusui
Beberapa penelitian mengungakapkan bahwa aktifitas menyusui bayi bisa membantu ibu untuk menurunkan berat badannya secara bertahap, setidaknya selama 6 bulan setelah kelahiran. Dalam proses ini sejumlah hormon akan dilepaskan ke dalam tubuh, hormon-hormon inilah yang akan membantu rahim untuk mengembalikan tubuh ke bentuk semula seperti sebelum hamil. ebagai informasi ketika menyusui itu berarti sama dengan membakar kalori sebesar 200 hingga 500 kalori perhari. Jumlah kalori yang sama jika anda berenang selama beberapa jam atau naik sepeda selama satu jam.

3. Olahraga

Konsultasikan dengan dokter olahraga apa yang aman dilakukan dan kapan bisa mulai dilakukan. Ini penting terutama bagi ibu yang melahirkan melalui operasi caesar. Usahakan cari teman juga yang habis melahirkan dalam berolahraga agar bisa saling memotivasi.

4. Bercengkerama Dengan Bayi
Salah satu cara yang menyenangkan adalah beraktifitas dengan bayi. Secara tidak langsung ini akan membakar lemak dalam tubuh. Misalnya dengan mengajak bayi berjalan-jalan dengan menggunakan stroller dan mendorongnya atau menggendongnya. Hal tersebut dapat membakar lemak dalam tubuh kita.

5. Mengubah Kebiasaan Makan
Lebih baik makan 3 kali sehari dengan menu komplit daripada makan satu kali tapi di tambah cemilan yang manis dan kurang menyehatkan misalnya cokelat, snack. Untuk ibu yang masih menyusui jangan lupa memperhatikan kecukupan gizi dalam makanan yang dikonsumsi.Jangan lupa banyak mengkonsumsi air putih.

6. Buat Target Realistis
Tidak mungkin berat badan kembali ke ukuran sebelum hamil dalam waktu sekejap. Karena itu untuk memotivasi diri, tempel foto sebelum hamil di tempat yang mudah terlihat, misalnya di kulkas.

7. Tidur Yang Cukup
Mungkin Anda tidak bisa tidur penuh selama 8 jam per malam karena harus merawat bayi Anda. Tapi, kurang tidur bisa menghalangi usaha Anda menurunkan berat badan. Sebuah studi menemukan, ibu baru melahirkan yang tidur selama 5 jam atau kurang semalam cenderung lebih sulit menurunkan berat badan dibandingkan mereka yang tidur 7 jam.

Saat lelah, tubuh akan melepaskan cortisol serta hormon-hormon stres lainnya yang bisa memicu penambahan berat badan.Selain itu, saat kelelahan, Anda cenderung tidak akan memperhatikan kebutuhan Anda. Anda tidak akan terlalu memperhatikan mana makanan yang sehat. Anda bahkan cenderung memilih makanan yang bisa diolah dan diperoleh dengan mudah. Selain itu, Anda akan semakin malas melakukan aktivitas fisik.

Mungkin Anda sudah sering disarankan untuk ikut tidur saat bayi Anda tidur, dan ini benar adanya. Tidur ayamlah sesering mungkin sepanjang hari dan tidurlah lebih awal, paling tidak sampai bayi Anda mulai tidur.

8. Minta bantuan Profesional
Jika Anda sedang berusaha menurunkan berat badan, mintalah bantuan dokter dan pakar diet Anda. Pakar diet ini bisa membantu Anda menyusun rencana makan yang membantu Anda menurunkan berat badan secara aman dan efektif. Sedangkan dokter bisa menuntun Anda dalam menentukan jumlah berat badan yang harus diturunkan dan kapan saat yang tepat untuk mulai berolahraga.

Tambahan:
Berkaitan dengan masalah rahim. Kalau Anda punya gejala-gejala sering kebablasan buang air kecil. Misalkan pada saat tertawa terpingkal-pingkal, batuk atau bersin tiba-tiba keluar kencing di celana. Jika gejala ini diikuti oleh ketidaknyamanan di antara kedua kaki, kemungkinan rahim Anda merosot. Disebabkan melemahnya otot dan ligamen penyangga rahim. Atau bisa jadi gangguan ketidakmerataan tekanan yaitu melemahnya otot pinggul yang berakibat kebocoran air seni setiap kali kandung kemih mendapat tekanan.

Untuk mencegahnya Anda bisa melakukan senam. Pertama tegangkan otot sekitar vagina ke atas dan ke dalam sampai aliran air seni terhenti. Kemudian tahan posisi ini sampai hitungan ke-6. Selanjutnya biarkan air seni mengalir lagi, dan hitung sampai hitungan ke-6 juga. Terakhir, tahan lagi sampai hitungan ke-6 sebelum menghabiskan air seni sampai kandung kemih benar-benar kosong.

TAFSIR: Tidak Ada Paksaan Dalam Agama

                                       


Di dalam al-Quran disebutkan:
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (Surat al-Baqoroh: 256)
Lalu, apa maknanya?

Jawab:
Para ulama –semoga Alloh merahmati mereka– dalam tafsir ayat ini telah menjelaskan, bahwa ayat ini adalah pemberitaan yang bermakna larangan. Yaitu: Jangan kalian memaksa orang untuk memeluk agama Islam padahal dia tidak ingin masuk ke dalamnya. Karena jalang yang lurus telah jelas, yaitu agama Muhammad –shollallohu ‘alaihi wa sallam– beserta para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Yaitu mengesakan Alloh dengan segala bentuk peribadahan kepada-Nya, menaati perintah-perintahNya dan menjauhi larangan-Nya.

(Telah jelas jalan yang lurus) dari jalan yang sesat. Yaitu agamannya Abu Jahal dan yang semisal dengannya, yaitu orang-orang musyrik yang menyembah (beribadah) kepada selain Alloh, baik berupa patung, para wali, para malaikat, para nabi ataupun yang selain mereka.

Dan ini berlaku sebelum Alloh mensyariatkan jihad dengan pedang untuk memerangi kaum musyrik, kecuali orang yang membayar jizyah dari kalangan ahlu kitab dan majusi. Berdasarkan hal ini, maka ayat ini khusus tentang ahlu kitab dan majusi jika mereka membayar jizyah dan tetap tunduk (dibawah kekuasaan Islam -pent). Maka mereka itu tidak boleh dipaksa untuk memeluk agama Islam, berdasarkan ayat yang mulia ini dan juga berdasarkan firman Alloh –subhanah– dalam surat at-Taubah:
قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ

“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Alloh dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Alloh dan Rosul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Alloh), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (Surat at-Taubah: 29)

Maka Alloh mengangkat perintah berperang terhadap ahlu kitab jika mereka membayar jizyah dan mereka mau tunduk. Dan telah sah dari Nabi –shollallohu ‘alaih wa sallam– dalam hadits-hadits yang shohih, bahwa beliau mengambil jizyah juga dari kaum Majusi Hajar.

Adapun selain ahlu kitab dan majusi, baik dari kalangan orang kafir, orang musyrik ataupun atheis, maka wajib mendakwahi mereka kepada Islam, dengan adanya kemampuan. Jika mereka menyambut dakwah, maka alhamdulillah. Jika mereka tidak menyambut dakwah, maka wajib memerangi mereka sampai sehingga mereka masuk ke dalam Islam. Dan jizyah tidak diterima dari mereka. Karena Rosul –shollallohu ‘alaihi wa sallam– tidak meminta pembayaran jizyah dari orang arab yang kafir. Dan beliau tidak menerimanya dari mereka. Disamping itu, para sahabat –rodhiyallohu ‘anhum– ketika mereka berjihad memerangi orang-orang kafir setelah wafatnya Nabi –shollallohu ‘alaih wa sallam– mereka juga tidak menerima jizyah kecuali dari ahlu kitab dan majusi. Di antara dalilnya adalah firman Alloh –subhanah
فَإِذَا انسَلَخَ الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ ۚ فَإِن تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Alloh Maha Pengampun lagi maha Penyayang.” (Surat at-Taubah: 5)

Maka Alloh tidak memberi pilihan kepada mereka antara masuk Islam atau tetap memeluk agama mereka. Alloh juga tidak menuntut mereka membayar jizyah. Bahkan Alloh memerintahkan untuk memerangi mereka, sehingga mereka bertaubat dari kesyirikan, menegakkan sholat, dan menunaikan zakat. Maka hal itu menunjukkan bahwa yang bisa diterima dari seluruh orang musyrik selain ahlu kitab dan majusi, hanyalah memeluk agama Islam. Dan ini dilakukan dengan adanya kemampuan.

Ayat-ayat yang semakna dengan ini cukup banyak. Dan telah sah hadits-hadits yang banyak dari Rosululloh –shollallohu ‘alaih wa sallam– yang menunjukkan atas makna ini. Di antaranya adalah sabda Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam–
أمرت أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله، وأن محمداً رسول الله، ويقيموا الصلاة، ويؤتوا الزكاة، فإذا فعلوا ذلك عصموا مني دماءهم وأموالهم إلا بحق الإسلام، وحسابهم على الله عز وجل

“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersyahadat laa ilaaha illalloh dan Muhammad rosululloh, menegakkan shlat, serta menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu, berarti mereka telah menjaga dariku darah dan harta mereka, kecuali dengan hak Islam. Dan hisab mereka adalah tanggungan Alloh ‘azza wa jalla.” (disepakati keshohihannya)

Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam– juga tidak memberikan pilihan antara masuk Islam dan tetap memeluk agama mereka yang batil. Beliau juga tidak meminta jizyah dari mereka. Maka hal itu menunjukkan bahwa wajib memaksa orang kafir untuk memeluk Islam sampai mereka memeluk agama Islam, kecuali ahlu kitab dan orang majusi. Yang demikian itu karena dalam paksaan itu terdapat kebahagiaan mereka dan keselamatan mereka di dunia dan di akhirat. Ini adalah salah satu keindahan Islam. Islam datang menyelamatkan orang-orang kafir dari sebab-sebab kehancuran, kerendahan, kehinaan dan siksaan bagi mereka di dunia dan di akhirat, menuju sebab-sebab keselamatan, kemuliaan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Inilah pendapat kebanyakan para ulama dalam menafsirkan ayat yang ditanyakan. Adapun ahlu kitab dan majusi, maka khusus mereka diterima jizyah dan ditahan peperangan terhadap mereka jika mereka membayarnya, karena sebab-sebab tertentu yang menuntut hal tersebut. Dan dalam kewajiban jizyah atas mereka ini terdapat perendahan dan penundukan mereka, juga sebagai pertolongan bagi kaum muslimin untuk memerangi mereka dan selain mereka. Juga untuk melaksanakan perkara-perkara syariat, penyebaran dakwah Islam ke penjuru dunia. Disamping itu, pewajiban jizyah atas mereka ini bisa membawa mereka untuk masuk memeluk agama Islam dan meninggalkan kebatilan, kerendahan dan kehinaan mereka, sehingga mereka bisa menggapai kebahagiaan, keselamatan dan kemuliaan di dunia dan akhirat.

Aku berharap apa yang kami sampaikan ini bisa mencukupi dan menjelaskan apa yang susah dipahami oleh anda. Aku memohon kepada Alloh ‘azza wa jalla, agar Dia memberikan taufik-Nya kepada kami dan anda serta segenap kaum muslimin, untuk memahami agama dan istiqomah di atasnya. Dialah sebaik-baik Dzat yang diminta. Wassalaamu’alaikum warohmatullohi wabarokaatuh.

[Majmu' Fatawa wa Maqolat Mutanawwi'ah, Juz kedelapan]

Diterjemahkan dari http://binbaz.org.sa/mat/1964

KAIDAH DALAM TAFSIR ALQUR'AN




Oleh: Ummu Zaid Syiefa

Para ulama menyebutkan kaidah di dalam memahami dan menafsirkan Alquran sebagai berikut:

- Menafsirkan Alquran dengan Alquran.

- Menafsirkan Alquran dengan as-Sunnah.

- Menafsirkan Alquran dengan perkataan-perkataan para sahabat.

- Menafsirkan Alquran dengan perkataan-perkataan para tabi’in.

- Menafsirkan Alquran dengan bahasa Alquran dan as-Sunnah, atau keumumam bahasa Arab.



1. IMAM fathurrozi mengatakan, jalan pentafsiran alquran dengan alqur;an adalah jalan yg terbaik.

imam ibn taimiyyah jg menegaskan:

metode yang paling tepat adalah menafsirkan alquran dengan ayat lain, karena sesuatu yang global dalam alquran sdh dijelaskan secara rinci di ayat yang lain.

kitab tafsir dalam metode ini seperti tafsir ibnu katsir, kitab adhwaul bayan imam assinkity, dll.



contoh:

- permasalahn apakah pelaku kesyirikan jika jika bertaubat akan diampuni oleh Allah? seperti dlm ayat surat annisa' 48

إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا

Artinnya:

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain/dibawah dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya....



ditafsirkan oleh surat azzumar ayat 53

قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَىٰ أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ





Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya (yakni dengan taubat). Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang



: jadi semua dosa tanpa terkecuali mendapatkan ampunan dari Allah jika dia bertaubat...Allahua'lam.

Doa Memohon Kemudahan


Do’a ini adalah do’a yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berisi permohonan berbagai kemudahan dalam segala urusan. Semoga bermanfaat.

Dari Anas bin Malik, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اللَّهُمَّ لاَ سَهْلَ إِلاَّ مَا جَعَلْتَهُ سَهْلاً وَأَنْتَ تَجْعَلُ الحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلاً

“Allahumma laa sahla illa maa ja’altahu sahlaa, wa anta taj’alul hazna idza syi’ta sahlaa” [artinya: Ya Allah, tidak ada kemudahan kecuali yang Engkau buat mudah. Dan engkau menjadikan kesedihan (kesulitan), jika Engkau kehendaki pasti akan menjadi mudah].

Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya (3/255). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Abi ‘Umar, Ibnus Suni dalam ‘Amal Yaum wal Lailah. (Lihat Jaami’ul Ahadits, 6/257, Asy Syamilah)

Sanad hadits ini shahih sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam tahqiqnya terhadap Shahih Ibnu Hibban.

Faedah singkat dari do’a di atas:

Yang namanya kemudahan hanya datang dari Allah. Sesuatu yang sulit sekalipun bisa menjadi mudah jika Allah kehendaki.
Hendaklah hati selalu bergantung pada Allah, bukan bergantung pada diri sendiri yang lemah. Jika hati terlalu yakin atau terlalu PD (percaya diri) sehingga melupakan Rabb di atas sana, maka sungguh urusan tersebut akan semakin sulit. Ingatlah bahwa barangsiapa yang senantiasa bertawakkal pada Allah, maka Allah akan mempermudah urusannya.
Manusia punya kehendak. Namun kehendak tersebut bisa terealisasi dengan baik dan sempurna, jika Allah menghendakinya. Oleh karena itu, hati seharusnya bersandar pada Sang Kholiq, Allah Ta’ala.
Perlunya beriman kepada takdir ilahi dengan baik sehingga tidak membuat seseorang semakin sedih atas musibah atau kesulitan yang menimpanya.
Takdir di satu sisi terasa menyakitkan. Namun jika kita memandang dari sisi lain, pasti ada yang terbaik dan hikmah yang besar di balik itu semua. Yakinlah!

Semoga kita bisa mengamalkan do’a ini di kala kita sulit dan di saat mengharap kemudahan dari Allah. Semoga sajian singkat ini bermanfaat.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.



Disusun di Panggang-GK, Sabtu pagi penuh berkah, 26 Sya’ban 1431 H (7 Agustus 2010)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.rumaysho.com
 

Sabtu, 18 Januari 2014

HUKUM KARTU DISKON

BY: Ust Abduh Tuasikal.

Kartu diskon yaitu kartu yang pemegangnya mendapatkan potongan harga khusus pada saat berbelanja di beberapa toko yang telah menyepakati untuk memberikan potongan harga sebelumnya.

Kartu diskon bisa jadi diterbitkan oleh perusahaan jasa iklan yang nantinya akan mencari toko-toko atau perusahaan yang mau memberikan kartu diskon. Bisa pula kartu diskon diterbitkan oleh perusahaan/ toko yang akan memberikan diskon itu sendiri. Di antara tujuannya adalah untuk menarik pelanggan supaya setia berlangganan kebutuhan di tempat mereka walaupun perusahaan mendapatkan untung sedikit.

Kartu diskon di sini ada yang diperoleh dengan pembelian kartu sebagai iuran keanggotaan atau biaya administrasi dan ada pula kartu yang diterbitkan secara cuma-cuma seperti yang dilakukan oleh beberapa hotel atau maskapai penerbangan.

Hukum Kartu Diskon

Untuk memahami hukum kartu diskon, maka kita bisa kategorikan kartu diskon menjadi tiga macam:

1. Jika kartu diskon tersebut gratis (seperti diterbitkan oleh beberapa hotel atau maskapai penerbangan), tidak ada biaya untuk pembayaran kartu tersebut, maka seperti itu boleh. Kartu semacam ini dianggap seperti janji dari pihak penjual kepada pelanggan atau sebagai hadiah cuma-cuma. Namun dengan syarat penjual tidak menaikkan harga barang karena kartu diskon tersebut.
2. Jika kartu diskon diperoleh dengan tambahan biaya dari pelanggan (seperti untuk biaya administrasi atau iuran keanggotaan), kartu diskon seperti ini terlarang. Di dalamnya mengandung unsure maysir (judi). Kartu semacam ini terdapat ghoror (ketidakjelasan) karena tidak semua pelanggan berhak mendapatkan diskon tersebut, ada yang memperoleh dan ada yang tidak, intinya ada spekulasi (ghoror). Tidak jelas pula berapa potongan atau diskon yang diperoleh, ini jelas mengandung ghoror. Begitu pula bisa jadi si pelanggan mendapatkan potongan melebihi setoran awal yang ia beri. Sisi terakhir ini mengandung riba karena pemegang kartu menukar uang iuran keanggotaan dengan uang potongan harga barang/ jasa yang sejenis
3. Jika kartu diskon diperoleh dengan cara dibeli oleh pelanggan dengan biaya tertentu, namun biaya ini untuk mengganti biaya pembuatan kartu tanpa adanya biaya tambahan, maka seperti ini mengandung syubhat. Untuk hati-hatinya kita menjauhi bentuk kartu diskon jenis ini karena ditakutkan biaya kartu tidak sesuai kenyataan. Kecuali jika dipastikan bahwa setoran yang diberikan jelas-jelas untuk penerbitan kartu saja dan bukan untuk tujuan lainnya.

Dari fatwa Al Lajnah Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia no. 19114 (juz 14, hal. 13), setelah melakukan penelitian lebih jauh, mereka menyimpulkan bahwa kartu diskon itu terlarang untuk diterbitkan atau dimiliki karena beberapa alasan berikut:

1. Di dalamnya terdapat unsur ghoror dan judi (taruhan). Karena menyerahkan iuran keanggotaan atau uang administrasi tanpa mendapatkan timbal balik yaitu kartu tersebut ketika habis masa berlakunya kadang tidak digunakan oleh pelanggan, atau si pelanggan menggunakannya tetapi tidak sesuai dengan bayaran awal yang ia setorkan untuk penerbitan kartu. Seperti ini terdapat unsur ghoror (spekulasi tinggi) dan taruhan (alias: judi). Padahal Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku saling ridho di antara kamu” (QS. An Nisa’: 29).

2. Di dalamnya mengandung riba jika sumber diskon berasal dari pelanggan (si pemilik kartu) dan bisa jadi si penjual gagal memberikan diskon. Di sini dihukumi riba yang haram[1] karena bisa jadi diskon yang diberikan melebihi setoran awal untuk pembuatan kartu. Inilah kenyataan yang terjadi. Dan terjadilah ghoror (ketidakjelasan) atas kartu yang diterbitkan.

3. Kartu diskon memiliki dampak buruk yaitu dapat menimbulkan saling cemburu antara pelanggan yang memiliki kartu dan yang tidak memiliki kartu. Bisa jadi pula pembeli bersikap terlalu boros dalam membelanjakan harta sampai membeli barang yang tidak dibutuhkan karena hanya ingin memanfaatkan diskon saja.

Kesimpulan

Kartu diskon yang diterbitkan atau dimiliki dengan cara dibeli untuk mendapatkan potongan harga atau sebagai iuran keanggotaan tahunan, maka tidak dibolehkan karena mengandung ghoror (unsur ketidakjelasan). Karena si pelanggan memberikan setoran, namun tidak jelas berapa diskon yang diperoleh. Ini jelas mengandung spekulasi rugi lebih besar daripada untung yang diperoleh si pelanggan. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang ghoror dalam jual beli sebagaimana disebutkan dalam hadits,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidakjelasan)” (HR. Muslim no. 1513). Sisi lainnya, kartu diskon dengan bayaran seperti ini mengandung riba karena bisa jadi potongan harga bagi si pelanggan melebihi dari setoran awal.

Jika kartu diskon diterbitkan secara gratis (cuma-cuma), maka untuk menerbitkan dan memilikinya dibolehkan. Kartu semacam ini termasuk janji pemberian secara cuma-cuma dari toko/perusahaan atau sebagai hadiah.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Wallahu waliyyut taufiq.

Referensi:

Fiqhul Mu’amalah Al Maliyah Al Mu’ashiroh, Dr. Sa’ad bin Turki Al Khotslan, terbitan Dar Al Shomaie, cetakan pertama, tahun 1433 H

Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 19114

Penjelasan di web Yasaloonak.net



@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 4 Jumadal Ula 1433 H

www.rumaysho.com

[1] Disebut riba karena bisa jadi potongan harga bagi si pelanggan melebihi dari setoran awal. Ibaratnya si pelanggan memberi utangan kepada si penjual, lalu dia mengambil untung. Padahal setiap utang piutang yang ditarik keuntungan adalah riba yang haram sebagaimana kesepakatan para ulama